![]() |
LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NU
BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA’
(SK KEMENKUM HAM AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013)
MI
RAUDLATUL HANAN
NSM/NPSN
: 111235050055
Alamat jl Masjid RT. 02/02 Sawentar Kanigoro Blitar Tlp. (0342)
441416-441509
|

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL HANAN
NOMOR 01 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL HANAN
Kepala MADRASAH
RAUDLATUL
HANAN SAWENTAR
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta
didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang
terkait dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, , perlu menetapkan Peraturan Kepala
Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Hanan Sawentar tentang Pedoman Akademik MI Raudlatul
Hanan
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah republik
indonesia Nomor 47
tahun 2008 Tentang Wajib belajar
Memperhatikan : Hasil rapat guru Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Hanan tanggal 30 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : PERATURAN KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH RAUDLATUL HANAN TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL HANAN
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Blitar
Pada
Tanggal : 4 Juli 2016
Kepala
Madrasah
Drs. Moh. Fadli, M.Pd.I
lampiran SK No. 01 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL HANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak
siswa Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Hanan
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa
menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
- Ulangan tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
- Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun
pelajaran.
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2
Proses
Belajar
1.
Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua
semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
2.
Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran
dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38
minggu, yaitu 19 minggu pada semester
ganjil dan 19 minggu pada semester genap.
3.
Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Setiap hari masuk pukul 06.45 WIB kegiatan
PPK (sholat Dhuha)
b.
Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas
6 berakhir pukul 13.10 WIB sedang kelas
1 dan 2 berakhir pukul 11.35.
c.
Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.
Hari Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10.10, kelas
3-6 berakhir pukul 10.45
e.
Hari Senin sd Kamis dan sabtu setelah selesai
pembelajaran, kls 3 sd 6 kegiatan PPK
(sholat Dhuhur)
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
Peserta
Didik
1.
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
2.
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
3.
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan
pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik
mata pelajaran .
4.
Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a. mengikuti lomba
mewakili madrasah;
b. menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh madrasah;
c. mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan
program madrasah;.
Pasal 4
Absensi
Ketidakhadiran
peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :
a. Sakit (dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang
tua/wali )
b. Ijin (didahului
dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh MADRASAH
mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak
mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa
keterangan yang sah
BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
Penilaian
peserta didik
1. Penilaian terhadap peserta
didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai
kegiatan ulangan dan tugas individu
maupun kelompok.
2. Tugas peserta didik
dapat berupa :
a. tugas terstruktur
b. tugas tidak tersetruktur
3. Tugas terstruktur
sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir
a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas
waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran
4. Tugas tidak
terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas
yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi suatu mata pelajaran dan waktu
penyelesaiannya bebas.
5.
Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan
hasil membaca buku perpustakaan madrasah;, menulis dengan tema bebas karena
datang terlambat dan sebagainya
6.
Penilaian hasil belajar di MI Raudlatul Hanan terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan melalui ulangan harian,tugas Mandiri/ Kelompok yang dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
b. Penilaian hasil belajar yang diselenggarakan
melalui ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi
satuan pendidikan
c. Ujian Madrasah dilaksanakan oleh Lembaga pendidikan
d. Ujian Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 6
Penilaian Hasil Belajar Pendidik
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas.
2.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD)
atau lebih.
3.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.
Ulangan tengah semester dilakukan atas koordinasi madrasah;,
dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester pertama.
7.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.
Ulangan akhir semester dilakukan atas koordinasi madrasah;,
dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10. Cakupan ulangan kenaikan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
b. Bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
Memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 7
Penilaian Satuan Pendidikan
1. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan (MI Raudlatul Hanan) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam,
pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani
olah raga dan kesehata, bahasa jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari MI
Raudlatul Hanan.
4. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan (MI Raudlatul Hanan) dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal
8
Penilaian
Pemerintah
1.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
melalui ujian nasional untuk menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal 9
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada
semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator
yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun
dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh
Bimbingan Konseling.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian
direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun
dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 11
1.
Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru
kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2.
Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler
dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.
Nilai
harian diperoleh dari gabungan Hasil ulangan harian dengan nilai tugas dengan
perbandingan 60% : 40 %.
4.
Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler ,
Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
5.
Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari :
(2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai
UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
6.
Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada
komentar dari pendidik berdasarkan Kompetensi yang diselesaikan dalam satu semester.
7.
Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian
hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik
Pasal 12
1. Peserta didik yang
belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus
mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran remedial
diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk
beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas.
3. Pembelajaran remedial
dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.
Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.
Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan.
c.
Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.
Pemanfaatan tutor sebaya.
4. Tes ulang diberikan
kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5. Nilai peserta didik
setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 13
Pengembangan Diri
1.
Pengembangan diri peserta didik MI Raudlatul Hanan
dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.
Pendidikan pramuka
sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas
1 sampai kelas 6.
3.
Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1
bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 14
Kegiatan Ektra
1.
Ekstra kurikuler yang disediakan untuk
mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi seni tari, seni musik, MIPA club, sholawat
albanjari, presenter/pidato, qiroah,
melukis/mewarnai,
2.
Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis
ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.
Ekstra kurikuler dilaksanakan diluar jam belajar
kecuali qoroah.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 15
Kenaikan Kelas
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas didasarkan pada
penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, apabila
a.
tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 3 (dua) mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu
mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
d. kehadiran
dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 80% kecuali sakit disertai surat keterangan
dokter.
4. Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam
rapat pendidik.
Pasal 16
Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah:
1.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas:
1)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)
kelompok mata pelajaran estetika, dan
4)
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.
Lulus UM
untuk kelompok pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab
4.
Lulus US.untuk
kelompok pelajaran Bahasa Indosesia, Matematika dan IPA
Pasal 17
Kreteria Nilai
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata
pelajaran adalah:
a)
Mengikuti seluruh kegiatan belajar
b)
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu
empat kelompok mata pelajaran.
c)
Tidak melakukan perbuatan tercela yang menjelekkan nama baik orang tua dan madrasah;
Pasal 18
Nilai Ujian
1.
Nilai Madrasah (NS) diperoleh dari gabungan
antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan
11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
2.
Nilai usek untuk mata pelajaran yang memuat
praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian madrasah UM praktik
dan nilai ujian Madrasah tertulis.
3.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Usek
untuk semua mata pelajaran sebagai berikut:
a. Memperoleh
Nilai Madrasah (NM) 6,5 untuk setiap
mapel
b. Boleh
ada Nilai Madrasah (NM) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata
minimal 7,0 untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tidak
ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 19
Kelulusan
1.
Kriteria kelulusan peserta didik dari UN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan
guru; berdasarkan perolehan NA.
2.
NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
6 diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai Madrasah (NM) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,
dengan pembobotan 40% untuk Nilai Madrasah (NM) dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN/US.
3.
Kelulusan peserta didik dari MI Raudlatul Hanan
ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN
FASILITAS BELAJAR
Pasal 20
Hak
Peserta Didik
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka
mencapai kompetensi sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan Madrasah
dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum
diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan
tersendiri.
Pasal 21
Kewajiban Peserta didik
1.
Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap
fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan madrasah;.
2.
Setipa peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib MI
Raudlatul Hanan
3.
Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik madrasah;,
guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1. Untuk membantu
pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru
mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru
mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta
didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas dan guru
wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik
yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik
yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti
masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Ahlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
BAB VIII
MUTASI
PESERTA DIDIK
Pasal 23
Mutasi
siswa
1.
Dalam hal mutasi masuk harus dipenuhi sarat sebagai berikut:
a)
Membawa surat mutasi dari Madrasah/Sekolah asal.
b)
Membawa rapot bagi
yang telah melewati Ujian semester I.
c)
Mencukupi administrasi Madrasah.
d)
Apabila peserta
didik tersebut tidak naik kelas, maka ia tetap dikelas semula,dan begitu
sebaliknya.
e)
Mau mengikuti semua tatib yang berlaku.
2.
Dalam hal mutasi keluar harus dipenuhi sarat sebagai
berikut:
a)
Menyelesaikan tanggungan Administrasi madrasah jika ada.
b)
Membawa permohonan mutasi ( secara lesan/dengan surat )
dari pihak orang tua/wali murid sebagai alasan mutasi.
c)
Membawa surat dari sekolah/madrasah yang akan
menerimanya( madrasah/sekolah) baru.
d)
Peserta didik yang pindah diberikan rapotnya jika ia
telah melewati ujian semester I.
e)
Pihak sekolah, membuatkan surat pindah(mutasi) dan
pernyataan telah diterima di Madrasah/Sekolah yang baru,yang surat pernyataan
tersebut diisi oleh Madrasah/Sekolah baru dan dikembalikan ke Madrasah asal.
3.
Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk
dilakukan awal semester ganjil, genap dan dengan pertimbangan tertentu dapat
sewektu waktu setelah
memperhatikan jumlah peserta didik.
4.
Peserta
Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a)
Berasal
dari MI Negeri, atau dari MI Swasta yang takreditasi
b)
Surat
mutasi dari Madrasah asal yang telah mendapat pengesahan dari atasan langsung
c)
Memiliki
Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari Madrasah/Sekolah asal
5.
Peserta
didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
6.
Orang
tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi
keluar dan melampirkan surat keterangan penerimaan dari Madrasah/sekolah yang
dituju
7.
Peserta didik yang mutasi keluar, tidak
memiliki tanggungan di MI Raudlatul Hanan seperti pinjaman buku, SPP dan
lainnya.
BAB IX
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan
Kepala Madrasah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan
peraturan ini.
2.
Peraturan Kepala Madrasah ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Blitar
Tanggal
: 14 Juli 2016
Kepala
Madrasah,
Drs.
Moh. Fadli, M.Pd.I
What's your opinion of Bet365 casino? - JDH Hub
BalasHapusBet365 영천 출장마사지 casino is one of the biggest and most 김천 출장안마 respected betting sites in the 의왕 출장마사지 world. With 춘천 출장마사지 countless bonuses to choose 춘천 출장안마 from and promotions they're