Rabu, 08 Agustus 2018

SOP KBM

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
 BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA’
(SK KEMENKUM HAM AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013)
MI RAUDLATUL HANAN
NSM/NPSN : 111235050055/6071467
Alamat jl Masjid RT. 02/02 Sawentar Kanigoro Blitar Tlp. (0342) 441416-441509
( STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
(SOP)

JUDUL :


Ruang Kelas

 No Dokumen :

002/SK.SOP.KELAS/ VII/ 2017
SUB JUDUL :

Menutup Pelajaran
Tanggal disahkan:

17 Juli 2017

Pengertian

Proses untuk mengakhiri atau menutup proses belajar mengajar yang telah dilakukan siswa.
Tujuan
1. Menutup proses belajar mengajar
2. Melatih siswa untuk membiasakan diri membersihkan lingkungan dalam kelas setelah proses KBM
3. Melatih siswa untuk mengakhiri pelajaran dengan tertib
Dasar Hukum
Instruksi Kepala Sekolah
Kebijakan/ Ketentuan
-
Unit/Pihak Terkait
1. Guru
2. Siswa

No
Prosedur Tetap
Pelaksana
Catatan
Persyaratan
Alokasi
Output
1
Membuat kesimpulan materi yang telah disampaikan
Guru dan siswa
Lembar kesimpulan materi
2 menit
Terbuatnya kesimpulan materi yang telah disampaikan
2
Mengecek pencapaian materi
Guru dan siswa
Pertanyaan seputar materi
5 menit
Tercekya  pencapaian materi
3
Memberikan tugas yang harus dikerjakan siswa
Guru
Lembar kerja siswa
2 menit
Diberikanya tugas yang harus dikerjakan siswa
4
Membersihkan lingkungan kelas
Guru dan siswa
Sampah, alat perlengkapan
5 menit
Tidak ada sampah dan alat yang berserakan
5
Merapikan buku dan peralatan mengajar
Guru dan siswa
Buku, alat tulis
2 menit
Tidak ada buku dan alat tulis yang berserakan
6
Mengarahkan siswa untuk berdoa bersama
Guru dan siswa
Doa penutup pelajaran
1 menit
Siswa mengakhiri pelajaran dengan berdoa dengan  tertib
7
Meninggalkan kelas dalam keadaan rapi
Guru dan Siswa
Meja, kursi
2 menit
Meja kursi tertata dengan rapi dan siswa keluar kelas dengan tertib

Catatan :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar