Raudlatul Hanan adalah perguruan Islam ala ahlusunah wal jamaah An Nahdliyah yang menaungi beberapa unit pendidikan; antara lain PAUD Arroudloh TK Alhidayah MI Raudlatul Hanan TPQ/Madin Raudlatul Hanan Pondok Asuk Roaudlotul Hanan yang beralamatkan di Desa Sawentar Kanigoro Blitar
Selasa, 22 September 2015
Kata
”al Adla-hi” jamak dari kata ”Udlhiyatun”
dengan dhommah hamzah. boleh kasrh hamzah dan boleh pula di buang hamzah itu
dengan fathah dla’ sehingga menjadi ”dlahiyyah”seakan-akan kata itu diambil dari
nama waktu di syariatkan penyembelihan.oleh karena itu dinamailah hari Adlha.
وله من حديث عا ئشة رضي الله عنها امر بكبش اقرن
يطاء فى سواد وينظر فى سواد فاتي به ليضحي به فقال لها يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحديها بحجر ففعلت
ثم اخذها واخذه فاضجعه ثم ذبحه ثم قال بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد من
امة محمد ثم ضحى به
Artinya
: Menurutnya (riwayat muslim) dari Aisyah r.a beliau (Rosululloh SAW)
memerintahkan bahwa kibas yang bertanduk , yang bagian kakinya hitam , lalu di
bawakan kibas itu kepadanya untuk brliau qurban.lalu beliau bersabda kepadanya
: ”
Ya Aisyah, bawalah pisau “, kemudian beliau bersabda lagi : “asahlah pisau itu
dengan batu “, setelah dia kerjakan (mengasahnya) , kemudian beliau mengambil
pisau dan kibas itu , lalu membaringkannya kemudian beliu menyembelihnya sambil
mengucapkan : ”Dengan nama Alloh , ya Alloh terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan
dari umat Muhammad.” kemudian beliau menyembelih qurbannya..
Dalam hadits tersebut terdapat dalil
bahwa sunah pembaringan kambing (hewan sebelum di sembelih) , tidak boleh
disembelih dalam keadaan berdiri atau tidur, karena dengan membaringkannya
lebih bersifat penyantun terhadap hewan dan cara tersebut telah di sepakati oleh para ulama’.
Dalam hadits itu pula disunahkan
berdoa agar qurban dan amal-amal lainnya di terima oleh Alloh.Nabi ibrahim
khalilulloh dan putranya ismail yang mau disembelih pernah berdoa dan di
abadikan dalam Al-Quran surah Al baqarah ayat 127
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Ibrahim
meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa):
"Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya
Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
Pada
waktu penyembelihan qurban Rosululloh SAW menghadapkan hewan itu kearah qiblat
beliau membaca surah Al-An’am ayat 79 :
Artinya :
Sesungguhnya saya menghadapkan wajahku kepada Alloh yang menciptakan langit dan
bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar dan saya bukan termasuk
orang-orang musyrik.
C. Hukum
Qurban
Ulama’ berbeda
pendapat tentang hukum qurban, sebagian ulama’ mengatakan wajib
dan sebagian lain mengatakan sunnah.
1. Ulama’
yang berpendapat hukum qurban adalah wajib. Alasanya adalah :
عن ابي هر يرة رضي الله عنه قال : قال رسول
الله صلي الله عليه وسلم من كان له سعة ولم يضحي فلا يقربن مصلان ـ روه احمد وابن
ماجه وصححه الحاكم ورجع الائمه غيره وقفه
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata :
Rosulullah SAW bersabda “ Barang siapa yang ada kemampuan, tetapi dia tidak
berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami.
Hadits tersebut
menunjukkan kewajiban berqurban atas orang yang memiliki kemampuan, karena
sesungguhnya tatkala Rosulullah melarang mendekati tempat shalat itu
menunjukkan bahwa dengan meninggalkan qurban berarti dia telah meninggalkan
kewajibannya. Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Kautsar 2
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah
2. Ulama’ yang berpendapat Hukum Qurban
adalah Sunnah
Alasannya
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga dari Ibnu
Abbas bahwa Rasululloh bersabda :
ثَلاَ ثُ هُنَ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَطَوُّعُ وَعَدَّ
مِنْهَا الضَّحِيَّةَ
Artinya : ada 3
tugas yang wajib atas saya dan agi kamu sekalian hanya sunat
saja dan beliau menyebut diantaranya yaitu Qurban.
Menurut para
sahabat , para tabi’in dan fuqoha’ (imam syafi’i) bahwa qurban itusunnah
muakkad . sebagaimana hadits dari Ummu salamah yang diriwayatkan
muslim bahwasannya rosululloh telah bersabda :
اذا دخلت العشر فاراد احدكم ان يضحي فلا يئاخد من شعره ولا بشره
شيئا ـ رواه مسلم
Artinya : Apabila
sudah masuk hari ke 10 bulan dzulhijjah , lalu seseorang diantara kamu ingin
berqurban, maka jangan hendaknya dia mengambil bulunya dan kulitnya sedikitpun.
( HR Muslim )
Qurban yang
dilakukan karena nadhar hukumya wajib maksudnya jika ada seseorang yang akan
melakukan kurban jika mendapat sesuai atau terhindar sesuatu , dan ternyata
orang tersebut benar-benar mendapat sesuatu atau terhindar dari sesuatu
tersebut maka wajib baginya untuk memenuhi nadharnya yaitu berkurban. Dan orang
tersebuit tidak boleh memakan dari daging kurbannya sedikitpun hal ini berbeda
dengan kurban biasa ( bukan karena nadhar ) bagi yang berkurban boleh makan
daging hewan kurbannya asal tidak melebihi 1/3 nya.
D. Waktu
penyembelihan qurban
Waktu penyembelihan
qurban adalah : setelah sholat idul adha ( tgl 10 Dzuljjah )
sampai sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah.
عن جندب بن سفيا ن قال : شهد ت الا ضحي م
رسول الله صلي الله عليه وسلم فلما قضي صلا ته بالناس نظر الي غنم قد ذبحت فقال من
ذبح قبل الصلا ة فليذبح شات مكانها ومن لم يكن ذبح فليذبح علي اسم الله ـ متفق
عليه
Artinya : Dari
jundun bin syufyan r.a beliau berkata : saya menyaksikan hari raya qurban
bersama rosululloh S.A.W setelah beliau selesai dari sholatnya dengan orang
banyak , beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih. Lalu beliau
besabda : barang siapa yang menyembelih sebelum sholat , maka hendaklah dia
menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barang siapa belum
menyembelihnya , maka hendaklah dia menyembelih dengan nama Alloh.
Dalam hadits
tersebut terkandung dalil bahwa penyembelihan hewan qurban adalah sesudah
sholat idul adha,tidak sah penyembelihan sebelumnya (sholat idul adha).Hal ini
sebagaimana firman Alloh dalam surah Al-Hajj ayat 28
Supaya mereka
menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
E. Hewan
yang tidak syah dijadikan qurban
Syarat dari hewan
qurban adalah
1. Hewan yang sehat
dan tidak cacat.
2. Sudah cukup
umur
Hewan yang cacat
seperti mata juling ,pincang , sakit dan sangat tua yang tidak punya sum-sum
lemak tidak sah untuk qurban sebagaimana hadits Nabi :
عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله
صليالله عليه وسلم فقال اربع لا تجوز فيالضحايا : العوراء البين عورها والمريضة
البين مرضها والعزجاءالبين ضلعها ـ والكبيرة التي لاتنقي ـ رواه احمد والاربعة
Artinya : Dari
Barra’ bin Azib r.a beliau berkata : Rosuulloh S.A.W berdiri di tengah-tengah
kami lalu bersabda : empat macam hewan yang tidak boleh dalam qurban yaitu :
yang juling yang nyata julingnya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang
yang nyata pincangnya dan yang tua bangka yang tidak mempunyai sum-sum atau
lemak.
Hadits tersebut
sebagai dalil bahwa empat cacat tersebut mencegah sahnya qurban dan
dimaafkan cacat-cacat lain selain itu. Menurut pendapat ulama’ Zhohiri,bahwa
tidak ada cacat lain selain empat cacat ini, menurut mayoritas ulama’ bahwa
di kiaskan kepada empat cacat tersebut cacat – cacat lain yang terdapat lebih
berat dari itu atau yang sama dengannya : missal, hewan yang buta dan patah
kakinya , putus ekornya, putus telinganya, sangat kurus dll.
Hewan yang boleh
untuk kurban adalah : kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta.
Adapun ketentuannya adalah kambing atau domba hanya untuk berqurban satu orang,
hal ini diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji . sedangkan sapi
atau unta untuk berqurban tujuh orang.
عَنْ جَابِرٍ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عليه
عَمَ الحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya Dari Jabir
: “ Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rosululloh SAW. pada tahun
Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (
Riwayat Muslim )
Adapun
yang dimaksud dengan cukup umur adalah :
Domba ( da’ni )
yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi ( poel )
Kambing yang telah
berumur dua tahun atau sudah berganti gigi ( poel )
Unta yang telah
berumur lima tahun lebih atau sudah poel
Sapi dan kerbau
sudah berumur dua tahun lebih atau sudah ganti gigi.
F. HIKMAH DAN
FADHILAH
· Menghidupkan
sunnah Nabi Ibrahim a.s.
· Mendidik
jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.
· Mengikis
sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah
s.w.t.
· Menghapuskan
dosa dan mengharap keredhaan Allah s.w.t.
· Menjalinkan
hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan
golongan yang kurang bernasib baik.
· Akan
memperolehi kenderaan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim
diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang artinya:"Muliakanlah
qurban kamu kerana ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar